Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang adalah contoh surat perjanjian terbaru yang akan admin bagikan di pagi yang begitu dingin ini. Ya setelah sebelumnya admin sudah memposting contoh surat perjanjian jual beli mobil, dan yang akan admin bagikan sekarang juga berkaitan dengan surat perjanjian, yakni contoh surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah. Nah bagi anda yang berencana melakukan transaksi hutang piutang, sudah selayaknya anda menyimak postingan ini sampai selesa, mudah-mudahan akan berguna untuk anda.
Perjanjian hutang piutang adalah kegiatan di antara dua belah pihak yakni pihak pemberi hutang dengan pihak yang berhutang. Adanya perjanjian hutang piutang tentunya akan mngikat kedua belah pihak untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Perjanjian hutang piutang ini sah jika dibuat sebuah perjanjian tertulis atau lisan yang disertai dengan saksi. Oleh karena itu, jika anda mau membuat sebuah perjanjian, baik itu perjanjian hutang piutang, perjanjian jual beli ataupun yang lainnya, anda perlu untuk membuatkan surat perjanjian, sebab dengan adanya surat perjanjian ini akan memudahkan anda untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin saja akan terjadi di masa mendatang.
Sebenarnya saat ingin melalukan kegiatan hutang piutang ini, sangat dibutuhkan sebuah surat hutang piutang yang baik dan benar, sehingga bisa meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan di antara kedua belah pihak. Bukan tidak mungkin salah satu pihak melakukan wanprestasi (ingkar janji) sebagaimana yang sudah ditentukan dalam perjanjian.
1. Pastikan bahwa anda sudah mengantongi data lengkap si peminjam, seperti KTP yang masih berlaku, dan lain-lain yang dianggap perlu. Jangan lupa juga untuk meminta salinannya. Sehingga jika nantinya terjadi masalah, kita bisa melakukan pengecekan lebih mendetail.
2. Sampaikan juga data pribadi anda secara lengkap dan valid dan pastikan juga bahwa data hutang piutang sudah disebutkan dengan jelas nilai nominalnya.
3. Jelaskan juga dari siapa dan untuk siapa dan jangka waktu peminjaman yang sudah disepakati.Jika diperlukan sertakan juga pasal-pasal terkait tenggat waktu, jaminan, bunga secara lengkap.
4. Cantumkan nama dan tanda tangan kedua belah disertai dengan materai secukupnya dan juga nama dan tanda tangan para saksi.
Dari penjelasan di atas, admin rasa anda semua sudah mengerti bagaimana bentuk dari surat perjanjian hutang piutang yang baik dan benar. Namun alangkah lebih baiknya lagi jika kita perhatikan langsung beberapa contoh yang sudah admin siapkan di bawah ini.
Itulah 2 contoh surat perjanjian hutang piutang yang benar yang bisa admin bagikan kali ini untuk anda. Semoga penjelasan dan contoh di atas bisa menambah wawasan kita tentang surat perjanjian hutang piutang. Dan bagi anda yang memang berencana untuk mengadakan sebuah transaksi hutang piutang, mudah-mudahan dengan adanya contoh di atas bisa membantu anda. Jangan lupa like dan share postingan ini melalui tombol di bawah. Jika diperlukan, silahkan baca juga contoh surat perjanjian jual beli tanah. Terima kasih dan semoga bermanfaat.
Perjanjian hutang piutang adalah kegiatan di antara dua belah pihak yakni pihak pemberi hutang dengan pihak yang berhutang. Adanya perjanjian hutang piutang tentunya akan mngikat kedua belah pihak untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Perjanjian hutang piutang ini sah jika dibuat sebuah perjanjian tertulis atau lisan yang disertai dengan saksi. Oleh karena itu, jika anda mau membuat sebuah perjanjian, baik itu perjanjian hutang piutang, perjanjian jual beli ataupun yang lainnya, anda perlu untuk membuatkan surat perjanjian, sebab dengan adanya surat perjanjian ini akan memudahkan anda untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin saja akan terjadi di masa mendatang.
Sebenarnya saat ingin melalukan kegiatan hutang piutang ini, sangat dibutuhkan sebuah surat hutang piutang yang baik dan benar, sehingga bisa meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan di antara kedua belah pihak. Bukan tidak mungkin salah satu pihak melakukan wanprestasi (ingkar janji) sebagaimana yang sudah ditentukan dalam perjanjian.
Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang Yang Baik dan Benar
Sebelum melakukan transaksi perjanjian hutang piutang, alangkah baiknya jika anda memperhatikan beberapa hal seperti di bawah ini:1. Pastikan bahwa anda sudah mengantongi data lengkap si peminjam, seperti KTP yang masih berlaku, dan lain-lain yang dianggap perlu. Jangan lupa juga untuk meminta salinannya. Sehingga jika nantinya terjadi masalah, kita bisa melakukan pengecekan lebih mendetail.
2. Sampaikan juga data pribadi anda secara lengkap dan valid dan pastikan juga bahwa data hutang piutang sudah disebutkan dengan jelas nilai nominalnya.
3. Jelaskan juga dari siapa dan untuk siapa dan jangka waktu peminjaman yang sudah disepakati.Jika diperlukan sertakan juga pasal-pasal terkait tenggat waktu, jaminan, bunga secara lengkap.
4. Cantumkan nama dan tanda tangan kedua belah disertai dengan materai secukupnya dan juga nama dan tanda tangan para saksi.
Dari penjelasan di atas, admin rasa anda semua sudah mengerti bagaimana bentuk dari surat perjanjian hutang piutang yang baik dan benar. Namun alangkah lebih baiknya lagi jika kita perhatikan langsung beberapa contoh yang sudah admin siapkan di bawah ini.
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Pada hari ini Rabu Tanggal 24 Mei Tahun 2017, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:
Nama :Ikhlas
Umur : 29 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Tgk Ahmad No. 56 Banda Aceh
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Agus Hardiansyah
Umur : 28 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jln. T. H. Ahmad Dahlan No. 39 Banda Aceh
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini Kedua Belah Pihak sepakat dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
1. PIHAK KEDUA telah menerima uang tunai sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari PIHAK PERTAMA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
2. PIHAK KEDUA bersedia memberikan barang jaminan yakni Sertifikat Tanah dengan Nomor 6756478, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK PERTAMA dengan tenggang waktu selama 12 (Dua Belas) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
4. Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK KEDUA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK PERTAMA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
5. Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Banda Aceh pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian hutang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Ikhlas Agus Hardiansyah
Saksi-saksi :
NAMA TANDA TANGAN
1. Sobari .......................
2. Mahmud .......................
3. Zakaria .......................
4. Badar .......................
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Tanpa Jaminan
Pada hari ini, Rabu 24 Mei 2017, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Sudarmono
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jln. Angsa No. 23 Banda Aceh
No. KTP : 1998787865456767
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Anwar
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Daud Beureueh No. 77 Banda Aceh
No. KTP : 1998909897656456
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada 24 Mei 2017, PIHAK KEDUA telah mengajukan Hutang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA.
2. Bahwa atas pengajuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,-(Tujuh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA pada 24 Mei 2017.
3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran Hutang oleh PIHAK KEDUA dilakukan dengan cicilan kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp. 583.000,- (Lima ratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Juni, 2017 dan berakhir pada Juni 2018.
4. Perjanjian hutang piutang ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
5. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Banda Aceh, 24 Mei 2017
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Sudarmono Anwar
Itulah 2 contoh surat perjanjian hutang piutang yang benar yang bisa admin bagikan kali ini untuk anda. Semoga penjelasan dan contoh di atas bisa menambah wawasan kita tentang surat perjanjian hutang piutang. Dan bagi anda yang memang berencana untuk mengadakan sebuah transaksi hutang piutang, mudah-mudahan dengan adanya contoh di atas bisa membantu anda. Jangan lupa like dan share postingan ini melalui tombol di bawah. Jika diperlukan, silahkan baca juga contoh surat perjanjian jual beli tanah. Terima kasih dan semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar