Contoh Surat Gugatan - Surat Tuntutan yaitu satu surat yang diserahkan oleh penggugat pada Ketua Pengadilan yang berwenang, yang berisi tuntutan hak yang di dalamnya memiliki kandungan satu sengketa serta sekalian adalah basic landasan kontrol perkara serta pembuktian kebenaran satu hak.
Contoh Surat Gugatan |
Dalam perkara tuntutan ada dua pihak yang sama-sama bertemu (yakni penggugat serta tergugat), sedang dalam perkara permintaan cuma ada satu pihak saja (yakni pemohon). Akan tetapi di Pengadilan Agama ada permintaan yang perkaranya memiliki kandungan sengketa hingga di dalamnya ada dua pihak yang dimaksud pemohon serta termohon, yakni dalam perkara permintaan ijin ikrar talak serta permintaan ijin beristeri dari seseorang.
Surat tuntutan adalah surat yang diserahkan oleh penggugat pada Ketua Pengadilan Agama yang berwenang, yang berisi tuntutan hak yang di dalamnya memiliki kandungan sengketa serta sekalian landasan kontrol perkara serta pembuktian kebenaran satu hak.
Sekianlah penjelasan tentang Contoh Surat Gugatan yang telah kami kumpulkan untuk Anda. Dari sebagian contoh di atas, Anda bisa menyimpulkan sendiri kalau surat tuntutan bisa di buat dengan
ada pasal - pasal spesifik yang jadikan landasan. Seperti tersebut pokok bahasan pada kesempatan ini, untuk setelah itu tunggulah artikel lain mendatang, sampai jumpa.
Surat tuntutan adalah surat yang diserahkan oleh penggugat pada Ketua Pengadilan Agama yang berwenang, yang berisi tuntutan hak yang di dalamnya memiliki kandungan sengketa serta sekalian landasan kontrol perkara serta pembuktian kebenaran satu hak.
Contoh Surat Gugatan
Sesudah membaca uraian di atas apakah kalian telah tahu apakah itu surat tuntutan? Untuk mengerti selanjutnya tentang surat tuntutan, tersebut bakal kami berikanlah contoh - contoh surat tuntutan yang telah kami susun untuk Anda.
Pada prinsipnya semua gugatan atau permohonan harus dibuat secara tertulis. Bagi penggugat atau pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis, maka gugatan atau permohonan diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Agama.
Banda Aceh, 16 September 2017
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri
Kota Banda Aceh
Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota Banda Aceh
Ketua Pengadilan Negeri
Kota Banda Aceh
Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota Banda Aceh
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya Amiruddin, S.H pekerjaan Advokat berkantor di EFA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW beralamat di Jalan Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Banda Aceh 35441 bertindak untuk dan atas nama :
Nama : Teuku Nanda
Nomor KTP : 2889800001200
Tempat, Tanggal Lahir : Banda Aceh , 10 April 1979
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 2889800001200
Tempat, Tanggal Lahir : Banda Aceh , 10 April 1979
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) di kantor kuasanya tersebut diatas hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Nama : Bintang
Alamat : Jalan Tikus Putih Raya No. 5 Kota Banda Aceh
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Tikus Putih Raya No. 5 Kota Banda Aceh
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Selanjutnya akan disebut TERGUGAT
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
- Bahwa, pada tanggal 20 Agustus 2013, tergugat telah meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan akan dilunasi pada tanggal 22 Desember 2013.
- Bahwa, sampai tanggal 30 Desember 2014, tergugat belum pernah sama sekali membayarkan hutangnya.
- Bahwa, tergugat berjanji akan membayarkan hutangnya pada awal April 2014 kepada penggugat.
- Bahwa, sampai pada tanggal 30 April 2015, tergugat tidak juga sama sekali membayarkan hutangnya.
- Bahwa, tergugat berjanji akan melunasi hutangnya pada Desember 2015. Namun hingga tanggal 10 Agugstus 2016, penggugat belum juga menerima uang hutang tersebut.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, pengugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan :
PRIMAIR :
- Menghukum tergugat untuk membayarkan hutang secara nyata kepada penggugat.
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu 8 uitvoerbaar bij voorraad meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila pengadilan negeri berpendapat lain :
SUBSIDAIR :
Dalam perdilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono )
Hormat kami,
Kuasa Penggugat.
Amiruddin, S.H
Pada prinsipnya semua gugatan atau permohonan harus dibuat secara tertulis. Bagi penggugat atau pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis, maka gugatan atau permohonan diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Agama.
ada pasal - pasal spesifik yang jadikan landasan. Seperti tersebut pokok bahasan pada kesempatan ini, untuk setelah itu tunggulah artikel lain mendatang, sampai jumpa.
Komentar
Posting Komentar