Contoh Surat Perjanjian Jual Beli - Contoh surat kesepakatan menjual membeli begitu beraneka lantaran terdapat sebagian macamnya layaknya surat kesepakatan menjual membeli tempat tinggal, surat kesepakatan menjual membeli motor, surat kesepakatan menjual membeli tanah, dan lain-lain. Surat ini berbentuk utama lantaran pas kami telah membeli suatu perihal menjadi satu bukti yang sah di mata hukum barang itu standing kepemilikannya rubah ke pihak kami sebagai konsumen.
Contoh surat kesepakatan menjual membeli yang benar sama layaknya bersama surat kesepakatan yang lain layaknya surat kesepakatan kontrak kerja, surat kesepakatan hutang piutang, dan juga surat kesepakatan jalinan kerja lantaran perihal bersama pasal-pasal hukum yang sesuaikan keharusan dan juga hak sampai di keesokan hari meminimalkan terjadinya pertikaian.
Kapan wajib kesepakatan menjual beli?
Kapan menjual membeli kamu perlu surat kesepakatan resmi? tersebut kasusnya
Contoh Format surat perjanjian jual beli tanah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Andika Rasyid
Umur : 55 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. jeumpa RT 09/01 NO. 36, Banda Aceh
Nomor KTP : 80812345678666
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Sandy Pratama S.T.
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Auditor
Alamat : Jl. Mawar Rt 06/05 No. 75, 18765. Lhokseumawe
Nomor KTP : 3031234567822
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Blang RT.5/III, Kecamatan Ingin Jaya Kota Banda Aceh, seluas 30.000 M³ (tiga puluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Amien
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah H. Rasyid
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Fathir Rahimin
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Marhaban
Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp 3. 000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Mei 2013
Sisa pembayaran sebesar Rp 2.000.000,00 (dua milyar rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 22 Maret 2017.
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
Kedua orang saksi tersebut adalah:
Nama : Aisyah
Umur : 53 tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Desa Lhok RT.01/II, Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di: Banda Aceh
Tanggal : 01 Mei 2017
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
ttd ttd
(Andika Rasyid) ( Sandy Pratama S.T.)
Saksi-Saksi:
1) Aisyah
ttd
…………………………………
2) Ananda Akbar
ttd
………………………………….
Ketiga umpama surat kesepakatan menjual membeli diatas yaitu tipe yang umum berasal dari transaksi menjual membeli yang perlu surat kesepakatan. Tetapi terdapat banyak faktor yang wajib kamu cermati andaikata kamu idamkan buat surat transaksi kesepakatan menjual dan juga membeli barang.
Contoh surat kesepakatan menjual membeli yang aman wajib memasukkan materai 6000 sebagai bukti sah supaya tak ada perselisihan nanti. Panduan yang lain yaitu buat sedetil detilnya kesepakatan anda, jangan dulu pasal pasal pada kesepakatan ambigu dan juga tak terang maknanya, makin lama detail menjadi bakal makin lama baik.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli |
Contoh surat kesepakatan menjual membeli yang benar sama layaknya bersama surat kesepakatan yang lain layaknya surat kesepakatan kontrak kerja, surat kesepakatan hutang piutang, dan juga surat kesepakatan jalinan kerja lantaran perihal bersama pasal-pasal hukum yang sesuaikan keharusan dan juga hak sampai di keesokan hari meminimalkan terjadinya pertikaian.
Kapan wajib kesepakatan menjual beli?
Kapan menjual membeli kamu perlu surat kesepakatan resmi? tersebut kasusnya
- Nilainya memadai besar
- Pembayaran bertahap/tak cash
- Keadaan barang yang sangat barangkali wajib ada perjanjian
- Supaya berkekuatan hukum selamanya
- Transaksi apa sajakah yang kamu anggap wajib kesepakatan supaya lebih aman.
- Tersebut sebagian umpama surat kesepakatan menjual membeli yang dapat kalian umpama :
Contoh Format surat perjanjian jual beli tanah
SURAT PERJANJIAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Andika Rasyid
Umur : 55 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. jeumpa RT 09/01 NO. 36, Banda Aceh
Nomor KTP : 80812345678666
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Sandy Pratama S.T.
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Auditor
Alamat : Jl. Mawar Rt 06/05 No. 75, 18765. Lhokseumawe
Nomor KTP : 3031234567822
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Blang RT.5/III, Kecamatan Ingin Jaya Kota Banda Aceh, seluas 30.000 M³ (tiga puluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Amien
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah H. Rasyid
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Fathir Rahimin
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Marhaban
Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp 3. 000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Mei 2013
Sisa pembayaran sebesar Rp 2.000.000,00 (dua milyar rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 22 Maret 2017.
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
Nama : Aisyah
Umur : 53 tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Desa Lhok RT.01/II, Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
Nama : Ananda Akbar
Umur : 48 tahun
Pekerjaan : Akuntan
Alamat : Jalan Bandara 7 A8/9, 111789. Banda Aceh
Nama : Ananda Akbar
Umur : 48 tahun
Pekerjaan : Akuntan
Alamat : Jalan Bandara 7 A8/9, 111789. Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di: Banda Aceh
Tanggal : 01 Mei 2017
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
ttd ttd
(Andika Rasyid) ( Sandy Pratama S.T.)
Saksi-Saksi:
1) Aisyah
ttd
…………………………………
2) Ananda Akbar
ttd
………………………………….
Ketiga umpama surat kesepakatan menjual membeli diatas yaitu tipe yang umum berasal dari transaksi menjual membeli yang perlu surat kesepakatan. Tetapi terdapat banyak faktor yang wajib kamu cermati andaikata kamu idamkan buat surat transaksi kesepakatan menjual dan juga membeli barang.
- Data pihak pihak ikut serta. Nyaris semuanya kesepakatan perlu knowledge ini
- Barang/product yang di transaksikan. Yakinkan terpampang terang bersama spesifikasi komplitnya
- Harga.
- Skema pembayaran
- Data yang lain yang dianggap utama.
Contoh surat kesepakatan menjual membeli yang aman wajib memasukkan materai 6000 sebagai bukti sah supaya tak ada perselisihan nanti. Panduan yang lain yaitu buat sedetil detilnya kesepakatan anda, jangan dulu pasal pasal pada kesepakatan ambigu dan juga tak terang maknanya, makin lama detail menjadi bakal makin lama baik.
Komentar
Posting Komentar